TatgetsNewz.com — Kerap kali truk pengangkut tanah timbun yang melintas di jalan Purnama sangat meresahkan masyarakat dan pengguna jalan lain, karena truk pengangkut tersebut tidak menutup baknya dengan terpal.
Keresahan Masyarakat tersebut bukan tanpa alasan, karena akibat bak tidak ditutup, debu dari kendaraan tersebut sangat mengganggu pengguna jalan. Masyarakat juga merasa heran tidak ada penindakan dari pihak yang terkait dalam hal ini.
Dengan tidak adanya penindakan dari pihak terkait, maka kuat dugaan truk pengangkut tanah timbun melenggang mulus melintasi jalan Purnama dan semakin menjadi-jadi.
Sementara ketika dikonfirmasi kepada Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Dumai Said Effendi, SE kepada awak media melalui via WhatsApp menjelaskan aturan yang telah di keluarkan Pemko Dumai.
“Surat Edaran nomor : 294. 1/DISHUB/551.1 point 1 memasang terpal atau bahan lainnya di bagian atas yang dapat menjamin keselamatan dan kebersihan jalan umum. Untuk penindakan kewenangan Polres.” jelas Said, Senin (25/04/22).
Ditempat terpisah awak media mencoba menghubungi Kapolres Dumai melalui Kasat Lantas AKP Akira Ceria memberikan tanggapan.
“Jika ditemukan truk pengangkut tanah tidak menutup terpal, bisa dilakukan penilangan sesuai pasal 307 terkait pemuatan. Dalam pasal 307 ini juga memuat tata cara muat, namun lebih spesifik diatur dalam Perda.” ungkapnya.
Lebih lanjut AKP Akira Ceria menambahkan,”Larangan alat angkut melewati jalan, apabila berbeda kelas, barang muatan truk, tonase angkutnya juga disesuaikan dengan kelas jalan.
Dilihat dulu rutenya, dari mana kemana yang dilewati, kemudian rutenya ke arah proyek yang mana. Sekaligus, harus dipastikan dulu regulasinya seperti apa,”imbuhnya
“Truk yang tidak menggunakan terpal itu sudah salah dan aturannya ada.
Jadi, bisa dilakukan penindakan dengan penilangan pasal 307, tentang kendaraan yang muatan pasir dan tidak ditutup terpal.”ungkapnya.
Sambungnya,”Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 30,” jelasnya.
Terakhir AKP Akira Ceria menuturkan,”Ini bisa juga di cek bagian KIR nya terkait uji kelayakan jalan kendaraan, karena bagian layak jalan kendaraan alias aturan nya sudah ada, proses awak di uji layak ranmor.”tutupnya.
Dari pernyataan di atas, dapat disimpulkan, truk pengangkut tanah timbun yang tidak menggunakan penutup terpal, dapat diberikan sanksi.
Kita harapkan pihak yang berwenang segera menertibkan atau memberi sanksi kepada truk yang melanggar aturan, jangan sampai ada masyarakat atau pengguna jalan lain yang menjadi korban.***
Penulis : Rio




