TargetsNewz.com — Penahanan tersangka Zulfikar dalam perkara tindak pidana Korupsi terkait dugaan penyelewengan dalam penerima zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Dumai dari amil zakat pada Rumah Sakit Umum Daerah( RSUD) Kota Dumai tahun 2019 dan 2020. Kamis( 12/05/22).
Hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 Kejaksaan Negeri Dumai telah melakukan Penahan tersangka ZULFIKAR dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Terkait dugaan Penyelewengan Dalam Penerimaan Zakat Oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai dari Amil Zakat pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai Tahun 2019 dan 2020.
Penahanan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik antara lain sebagai
berikut :
1. Herlina Samosir, S.H, M.H, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus
2. Devitra Romiza, S.H, M.H, selaku Kepala Seksi Intelijen
3. Iwan Roy Carles, S.H, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum
4. Roslina, S.H, selaku Jaksa Fungsional pada bidang Tindak Pidana Khusus.
Bahwa penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-
01/L.4.11/Fd.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022. Sangkaan Pasal terhadap An. Zulfikar
adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terlebih dahulu terhadap Terdakwa dilakukan pengecekkan kesehatan dan tes swab
Covid-19 dengan hasil berbadan sehat dan negatif Covid-19 untuk kemudian selanjutnya dititipkan di Rutan Kelas IIB Dumai.(rls).




