TargetsNewz.com — Babinsa Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Serda Cerzakatno dari Koramil 02/BK, melaksanakan patroli dan sosialisasi mengenai pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karlahut) di Jalan Dahlia RT 06, (11/8).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kebakaran dan aturan hukum terkait pembakaran lahan.
Selama patroli, Serda Cerzakatno menyampaikan berbagai informasi penting kepada warga mengenai dampak negatif dari membuka lahan dengan cara membakar.
“Kami mengingatkan masyarakat bahwa membuka lahan dengan membakar sangat berisiko dan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang luas,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Serda Cerzakatno menjelaskan bahwa praktik pembakaran lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar hukum.
“Selain merugikan lingkungan, membakar lahan tanpa izin juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi berat,” tambahnya.
Serda Cerzakatno juga menekankan pentingnya mencari alternatif lain untuk membuka lahan yang lebih aman dan ramah lingkungan.
“Kami mendorong masyarakat untuk menggunakan metode lain dalam membuka lahan yang tidak merusak lingkungan dan tidak melanggar hukum,” ungkapnya.
Selain memberikan penjelasan tentang dampak dan hukum pembakaran lahan, Serda Cerzakatno juga memberikan sosialisasi tentang sanksi-sanksi hukum yang berlaku bagi pelanggar.
“Jika tertangkap melakukan pembakaran lahan, pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif, denda, bahkan pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan meningkat, serta praktik pembakaran lahan dapat diminimalisir.
Hal ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan lingkungan hidup dan menghindari terjadinya kebakaran yang dapat merugikan masyarakat dan negara.




