Langgar SE Walikota Dumai, Cafe Remang Milik Wak Lan Berani Buka dan Warga Minta Satpol PP Segera Tutup Usaha Ini

TargetsNewz.com — DUMAI – Pemerintah Kota Dumai telah terbitkan surat edaran Nomor 20 Tahun 2025 tentang penutupan kegiatan hiburan malam,Jumat(06/06/25).

Dimana didalam surat edaran tersebut tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, pub, panti pijat, cafe, spa, bilyard, gelanggang permainan (Gelper), restoran, salon dan sejenisnya dilarang untuk buka.

Kali ini, salah seorang warga yang beralamat jalan PU lama, kecamatan sungai sembilan, sangat miris melihat pemilik cafe remang yang bernama wak lan di sungai sembilan telah membuka buka usahanya tanpa mengindahkan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh pemerintah kota dumai.

“Miris aja melihatnya, padahal pemko Dumai sudah buat surat edaran, tapi cafe ini kenapa berani buka, berani kali pengusaha cafe ini tidak mengindahkan surat edaran yang di walikota Dumai,”Kata warga yang beralamat jalan PU lama yang enggan disebut namanya.Jumat (6/6/2025).

Disebutkan warga ini, Cafe tersebut merupakan usaha yang bergerak seperti karaoke remang dan menjual minuman keras serta menyediakan wanita – wanita hiburan malam.

“Cafe ini memang jual minuman keras dan juga menyediakan wanita hiburan ketika tamu datang, apa lagi kalau malam, cafe ini berkedip kedip dan suara musik menggema,”sebutnya.

Untuk itu, warga tersebut meminta kepada satuan pamong praja kota Dumai agar menutup usaha cafe tersebut yang berada di jalan PU lama.

“Ini sudah melanggar surat edaran dan juga meresahkan warga, kita minta Satpol PP agar bisa mendatangi dan mempertanyakan izin usahanya,”pungkasnya.***