TargetsNewz – PEKANBARU – Untuk menjaga kondusifitas daerah dan ikut bersimpati terhadap masyarakat yang menjadi korban bencana alam di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan bermain kembang api atau petasan pada malam perayaan tahun baru. SE dengan nomor:5793/100.3.4.1/HK/2025 ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto.
“Surat edaran ini dikeluarkan untuk mengantisipasi ancaman keselamatan. Dan juga menciptakan suasana kondusif, karena saudara kita di beberapa daerah tengah mengalami musibah bencana,” kata Plt Gubri SF Hariyanto, Sabtu (27/12/2025).
Adapun isi dari SE tersebut, diantaranya :
1. Seluruh masyarakat baik orang perorangan, organisasi/kelompok masyarakat maupun badan usaha, diimbau agar tidak menyalakan, menggunakan maupun membunyikan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk apa pun pada malam perayaan Tahun Baru.
2. Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota agar menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak melakukan aktivitas sebagaimana ketentuan dan turut mengimbau masyarakat di lingkungan masing-masing untuk mematuhinya.
3. Masyarakat dan Aparatur Sipil Negara diimbau dalam merayakan pergantian Tahun Baru dengan doa bersama untuk saudara-saudara di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat serta kegiatan lain yang positif, aman, tertib dan tidak menganggu ketenteraman umum.
4. Imbauan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2 dan angka 3 berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.
5. Perangkat Daerah, aparat dan unsur terkait diminta untuk melakukan pengawasan dan pembinaan guna memastikan pelaksanaan Surat Edaran ini.
Adapun isi surat edaran tersebut dimaksud dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat serta menciptakan suasana kondusif pada Malam Perayaan Tahun Baru, sekaligus untuk mencegah gangguan kamtibmas, kebakaran dan kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda. **
sumber: KBRN




