Kasus Japrem Riau, KPK Perpanjang Penahanan Abdul Wahid Cs

TargetsNewz – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan kedua Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid (AW), beserta dua tersangka lainnya.

Dua tersangka yang juga diperpanjang masa penahanannya yakni Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam (DAN).

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan kedua untuk Tersangka AW dkk,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (29/12/2025).

Perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka, guna penyusunan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke persidangan.

Kasus yang diusut merupakan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025, yang dikenal sebagai kasus jatah preman (Japrem), setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

“Dalam perkara dugaan TPK pemerasan, pemotongan anggaran, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau,” sambung Budi.

Para tersangka sebelumnya ditahan pada masa penahanan pertama sejak Selasa, 4 November hingga 23 November 2025.

Perkara ini berawal dari laporan masyarakat mengenai praktik permintaan setoran oleh pejabat Dinas PUPR PKPP kepada para Kepala UPT atas perintah Gubernur Abdul Wahid.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya kesepakatan pemberian fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan senilai Rp177,4 miliar.

Dana tersebut dikumpulkan secara bertahap oleh Sekretaris Dinas, Ferry Yunanda, dan diserahkan melalui Kepala Dinas M. Arief Setiawan kepada Gubernur melalui Tenaga Ahli, Dani M. Nursalam.

Sepanjang Juni hingga November 2025, terjadi tiga kali penyerahan uang dengan total Rp4,05 miliar. OTT dilakukan pada penyerahan terakhir di Pekanbaru dengan barang bukti uang tunai Rp800 juta.

Selain itu, penyidik juga menyita uang pecahan asing senilai sekitar Rp800 juta dari rumah pribadi Abdul Wahid di Jakarta Selatan.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi, dan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**

 

sumber: Inilah.com