TargetsNewz -DUMAI – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Dumai, Riau, berinisial DSS (40) menjadi korban pencurian modus ganjal ATM. Pelaku saat ini telah ditangkap oleh Polres Dumai dan dijebloskan ke penjara.
Pelaku berinisial DS (49), warga asal Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut). Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang, mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (19/1/2026) setelah mendapat laporan dari korban.
Pada saat memasukkan kartu ATM ke mesin, korban melihat ada kertas bertuliskan “jangan tekan tombol bahasa Inggris”. Namun, layar ATM tidak muncul perintah selanjutnya. Korban bertanya ke karyawan minimarket mengapa tidak bisa menarik uang.
Karyawan minimarket menyuruh korban menghubungi nomor telepon yang tertera di kertas di mesin ATM. Saat menghubungi nomor tersebut, pelaku mengarahkan korban untuk menjumpai seseorang bernama Rudi di bengkel las depan minimarket. Namun, korban tidak menjumpai orang yang dimaksud.
Selanjutnya, korban bersama suaminya pergi ke kantor cabang bank. Sampai di sana, korban menerima notifikasi dari aplikasi bank bahwa ada penarikan dari rekening korban sebanyak tujuh kali.
“Korban mengalami kerugian totalnya Rp 20 juta,” ujar Angga melalui pesan WhatsApp, Jumat (30/1/2026).
Pelaku Residivis Angga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah beraksi di 29 tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelaku melakukan pencurian dengan modus ganjal ATM di 4 provinsi, yakni Riau, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Sumatera Barat,” ungkap Angga.
Dari 29 TKP ini, lima kasus pelaku sudah menjalani hukuman penjara. Rinciannya, 3 kasus di Sumatera Utara, 1 kasus di Sumatera Barat, dan 1 kasus yang saat ini sedang berjalan di Polres Dumai.
Modus Pelaku
Angga menjelaskan, modus operandi pelaku dalam aksinya, yakni membuat mesin ATM error dengan menekan tanda bintang.
“Tombol tanda bintang tersebut ditekan dan dilem oleh pelaku dengan menggunakan lem setan supaya tertahan dan error,” kata Angga.
Pada saat ada orang yang hendak menarik uang, kartunya ATM akan tersangkut. Sebelum itu, pelaku sudah meletakkan dan mengganti nomor telepon call center bank di mesin ATM tersebut. l
Setelahnya, pelaku menunggu mangsanya menelepon. Begitu ada korban yang menelepon, pelaku berpura-pura membantu korban.
Pelaku mengarahkan korban untuk memencet tombol bintang hingga meminta nomor pin ATM korban.
“Kemudian pelaku mengarahkan korban untuk pergi ke kantor cabang bank dan meninggalkan mesin ATM yang tersangkut,” ucap Angga.
Setelah korban pergi, pelaku mengambil kartu ATM korban yang tersangkut, dengan menunggu mesin ATM yang error selesai melakukan restart.
Pelaku melakukan transaksi penarikan dan pengiriman uang dengan ATM korban. Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 1 rangkap rekening koran, uang tunai Rp 7,7 juta, pakaian pelaku, 1 unit sepeda motor, 1 kartu ATM dan 2 unit ponsel.
Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sumber: KOMPAS.com




