Diduga Tidak Mengantongi Izin Lengkap, PT Bento Jaya Persada Bebas Beroperasi

TargetsNewz.com — Terkait Galian C di Kota Dumai, ternyata masih ada yang tidak memiliki izin lengkap, seyogianya yang namanya pertambangan Galian C harus mengantongi izin lengkap, tetapi sedikit berbeda di wilayah Kecamatan Bukit Kapur tepatnya pertambangan milik PT Bento Jaya Persada (BJP) yang diduga kuat tidak memiliki izin lengkap tetap bebas beroperasi.

Dari hasil investigasi dilapangan, diketahui PT BJP hanya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dengan nomor 1255/1/IUP/PMDN/2021.

Sementara menurut undang-undang yang namanya pertambangan (Galian C) apabila melakukan penjualan atau pengangkutan kepada pihak lain (Konsumen), harusnya mengantongi izin lengkap yaitu IUP Operasi Produksi dan ditingkatkan menjadi IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan/penjualan.

Menurut pasal 160 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan batubara menyatakan bahwa setiap orang yang mempunyai IUP pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Menariknya, PT BJP yang diduga kuat tidak memiliki izin lengkap tersebut telah melakukan penjualan atau pengangkutan setiap hari kepada pihak lain.

Untuk keseimbangan berita, ketika dikonfirmasi kepada Manager PT BJP Syafruddin melalui WhatsAppnya terkait dugaan bahwa PT BJP belum mengantongi izin IUP Operasi Produksi, sayangnya hingga berita ini diterbitkan Syafruddin tidak memberikan tanggapannya. Selasa(07/06/22).

Diharapkan kepada Mabes Polri, Polda Riau, Kementrian ESDM dan Instansi terkait lainnya agar melakukan tindakan hukum terhadap PT BJP yang diduga dengan sengaja melakukan usaha pengangkutan serta penjualan secara ilegal demi meraup keuntungan besar, serta melakukan investigasi terhadap pihak yang menampung hasil pertambangan diduga secara ilegal.