Pelantikan PJ Gubernur Aceh Telah Sesuai Dengan Peraturan Perundang – Undangan yang Berlaku di Antaranya 

TargetsNewz.com — Aceh — UU no 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota

– UU no 34 Tahun 2004 Tentang TNI

UU no 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

PP no 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negri Sipil

Vonis Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara no 15 / PUU – XX / 2022 Terkait Uji Materi Pasal 201 Ayat 10 dan 11 UU no 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada

Serta Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang Bebunyi, “Setiap Warga Negara Berkesamaan Kedudukannya Didalam Hukum dan Pemerintahan Oleh Karnanya Wajib Baginya Menjunjung Tinggi Hukum dan Pemerintahan itu Tampa Pengecualian”

Maka Berdasarkan Peraturan Perundang – undangan Tersebut di Atas Kiranya Sepatutnya Sudah Tidak Ada Lagi Polimik di Media yang Kita Lakukan Karena Presiden Telah Menyetujui Penunjukan Ahmad Marjuki Sebagai PJ Gubernur Aceh Untuk Mewakili Pemerintah Pusat di Aceh

Yang Paling Penting dari Segala Polimik yang Muncul di Beberapa Media yang Pro dan Kontra itu Hanya Terkesan Pemaksaan Kehendak saja yang Dapat Dinilai Sifatnya Sangatlah Subjektif

Sepantasnya Semua Kita Bersama-sama Memotifasi PJ Gubernur Supaya Dapat Bekerja Menjalankan Roda Pemerintahan Aceh Dengan Baik dan Benar Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Aceh

Bila Dalam Perjalanannya Ahmad Marzuki Sebagai PJ Gubernur Aceh Melakukan Penyimpangan Dalam Menjalankan Tupoksinya Maka Mari Kita Koreksi Bersama-sama dengan Koreksi yang Bersifat Konstruktif Karna Kita Sebagai Masyarakat Aceh Telah Diikat Dengan Keistimewaan Adat, Pendidikan dan Agama Berdasarkan Hukum Syariah yang Semua itu Mesti Kita Jadikan Sebagai Etika Kita Bersama di Dalam Bertindak dan Berprilaku.***

 

T.Sukandi Ketua PeTA Aceh