TargetsNewz.com — Siak —- Benarkah Pisroha, SE Sarjana Pendamping (PPKUMKM) Kampung Dusun Pusaka, di duga sebagai aktor dalang kekisruhan yang terjadi di tubuh Koperasi Bina Usaha Tani Utama (BUTU)?.
Sebagaimana informasi dan data yang di peroleh awak media dari narasumber yang dapat di percaya, di mana Pisroha, SE di duga melakukan tindakkan melegalkan pertemuan Rapat Anggota Luar Biasa tanpa prosedural, dan melegalkan hasil putusan Rapat Anggota Luar Biasa Ilegal tanpa didukung administrasi yang syah dengan turut menandatangani Berita Acara hasil Rapat Luar Biasa tertanggal 8 Maret 2023 yang di tanda tangani oleh Nurlianasah selalu Penghulu Kampung Dusun Pusaka Kab Siak dengan menggunakan Kop Surat Penghulu dengan nomor : 100/Pem/KP-DP/2023/01.
Suherman yang di angkat sebagai Ketua baru Koperasi BUTU Kampung Dusun Pusaka Kecamatan Pusaka, yang di angkat berdasarkan lampiran Berita Acara surat yang di terbitkan Nurlianasah selaku Penghulu dengan nomor surat : 100/Pem/KP-DP/2023/01 tertanggal 08 Maret 2023, di ketahui adalah suami dari Pisroha, SE Sarjana Pendamping (PPKUMKM) Kampung Dusun Pusaka mewakili Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Siak untuk lakukan penyuluhan kepada Koperasi yang berada di Wilayah Kecamatan Pusako.
Dan berdasarkan Informasi yang diperoleh, berbagai upaya yang di duga di lakukan Pisroha, SE untuk menjadikan Suherman yang di duga adalah Suaminya sebagai Ketua baru, sebelum masa bakti Hendra Yulizar Ketua dan Alfian Ketua Badan Pengawas Koperasi BUTU periode 2018-2023 habis. Dengan demikian, harapan Pisroha, SE ketika Suaminya duduk sebagai Ketua, maka Dirinya akan mengundurkan diri dari Tenaga Honorer Kab.Siak
Akan hal tersebut diatas, team media berusaha meraih informasi yang akurat dan dapat di percaya. Dengan mencoba lakukan konfirmasidengan Pisroha, SE, via Whatsapp pribadinya 082284106133 baru-baru ini.
Adapun konfirmasi yang dilakukan sebagai berikut :
1. Apakah benar ibu bernama Pisroha, SE?
2. Apakah Ibu benar merupakan Tenaga Honorer Kab.Siap dibawah naungan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. yang di tempatkan sebagai Sarjana Pendamping (PPKUMKM) untuk Tenaga Penyuluhan Koperasi Lapangan (PPKL) ?
3. Sudah berapa lama sebagai tenaga honorer di Pemkab Siak dan di tugaskan sebagai Tenaga Penyuluhan Koperasi Lapangan Kerja (PPKL)?
4. Apakah benar adanya dugaan selaku Sarjana Pendamping yang di fungsikan sebagai Tenaga Penyuluhan Koperasi Lapangan Kerja (PPKL) di Kec.Pusaka diduga mengobok-obok AD/ART Koperasi Bina Usaha Tani Utama (BUTU) ?, Di duga turut tabrak Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 Tentang Perkoperasian, dan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 19 tahun 2015 Tentang Rapat Anggota, dengan dugaan ikut serta dalam pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa Koperasi BUTU Illegal yang di duga di laksanakan oleh Penghulu dikantor Penghulu tertanggal 07 Maret 2023 lalu?. Di duga turut serta melegalkan Surat dan Berita Acara Pemberhentian Pengurus dan Badan Pengawas (BP) Koperasi periode 2018-2023, dan pengangkatan Suherman selalu Ketua baru yang di duga ilegal dan tidak sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan kementrian Koperasi?.
5. Atas dasar hukum apa selaku Tenaga Honorer di duga turut serta dalam pelaksanaan dan turut melegalkan surat dan berita acara pemberhentian dan pengangkatan Suherman selaku Ketua Baru Illegal?
6. Apakah dugaan tindakan yang di lakukan atas saran dan/atau di setujui oleh Kepala Dinas Koperasi?
7. Dan apakah dirinya selaku Sarjana Pendamping, telah di lakukan pemanggilan yang di lakukan oleh Kadis Koperasi, akan surat yang di berikan Hendra Yulizar Ketua Koperasi BUTU Periode 2018-2023?
8. Dan apakah benar di duga telah melakukan postingan kegiatan pelaksanaan rapat luar biasa Koperasi BUTU, yang di duga illegal dengan akun FB Pies Nie yang di duga miliknya Pribadi, sebagaimana bukti postingan yang diperoleh team media?
Namun amat di sayangkan konfirmasi tersebut di atas, yang di lakukan via whatsapp pribadinya 082284106133, hingga berita ini di unggah belum dapat memberikan jawaban apapun, sehingga terkesan diam dan bungkam….. (Andri/Syafrun/Team)
Sumber : DPP Aliansi Media Indonesia (AMI)




