Diduga Carut Marut Tata Kelola Keuangan RSUD Kota Dumai, Tenaga Medis Jadi Korban.

TargatsNews.com — Lagi-lagi pihak management Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai buat ulah. Tata kelola management keuangan rumah sakit Tipe A ini harus menjadi atensi khususnya BPK dan bahkan KPK.

Carut marutnya tata kelola keuangan di RSUD Dumai hal ini diketahui sudah berlangsung sejak lama. Mulai dari kekosongan obat-obatan dan santer sempat heboh adanya tunggakkan pembayaran kepada pihak kontraktor maupun rekanan di RSUD Dumai.

Kali ini, Direktur RSUD Dumai drg Ridhonaldi membuat surat pernyataan terkait jasa medis BPJS tahap I Bulan Desember 2021. Informasi terangkum, hasil keringat sejumlah tenaga medis di RSUD Dumai, klaim BPJS untuk Bulan Desember 2021 ini tidak dibayarkan.

Ketika dikonfirmasi Direktur RSUD Dumai drg Ridhonaldi, Kamis (3/3/2022), mengakui karena adanya untuk pembayaran obat obatan Covid-19.

“Betul, karena untuk pembayaran obat Covid 19 yang kita dahulukan.Untuk tidak terjadi kekosongan obat, hal ini terjadi karena belum adanya pembayaran tagihan Covid-19 dari pusat,” ungkap drg Ridhonaldi menjelaskan.

Disebutkan dalam surat pernyataan yang ditandatangi Direktur RSUD Dumai dan Ketua Komite Medis dr Indrawan Sp.B tertanggal 2 Maret 2021 lalu, drg Ridhonaldi menyampaikan kasus penundaan pembayaran jasa medis seperti ini tidak terulang kembali.

Ditempat terpisah, Ketua Komite Medis RSUD Dumai dr Indrawan saat dikonfirmasi terkait penundaan jasa medis ini mengungkapkan bahwa hal ini semata semata untuk memperjuangkan serta menuntut hak semua pegawai dan tenaga honorer.

Informasinya, bahwa pembayaran klaim jasa medis untuk bulan Desember 2021 sudah diterima. Namun hingga kini belum dibayarkan dan selaku Ketua Komite Medis di RSUD Dumai, dr Indrawan mendesak agar Direktur dr Ridhonaldi membuat pernyataan terkait ditundanya hak serta jasanya sejumlah tenaga medis.

“Kami hanya menuntut semua hak seluruh pekerja di RSUD Dumai. Uang jasa yang seharusnya mereka dapat malahan dipergunakan untuk hal yang lain. Apapun alasan Direktur RSUD, hak orang lain tidak boleh ditahan dan itu hasil keringat mereka setelah bekerja,” papar dr Indrawan dengan tegas.

Imbuh dr Indrawan lagi, bahwa keputusan penundaan jasa medis ini diambil sepihak tanpa adanya pemberitahuan.

“Ya Direktur ambil keputusan sendiri. Padahal menurut Kabid dan Wadirnya sudah diingatkan agar tidak terjadi,” bebernya.

Selanjutnya, dr Indrawan sangat mengharapkan agar hal ini tidak terulang kembali.

“Kasihan para pekerja di RSUD Dumai, apalagi yang tenaga kontrak. Mereka sangat mengharapkan sekali tambahan uang jasa tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari hari,” tukas Ketua Komite Medis RSUD Dumai memelas.

Dugaan ‘gali lobang tutup lobang’ di RSUD Dumai, mendapat sorotan dari salah satu pemerhati sosial Mufaidnuddin. Menurutnya, Walikota Dumai harus tegas dan jangan ada tebang pilih dalam setiap pelanggaran ‘anak buahnya’ dan apalagi ditemukan tindak pidana.

Informasi terangkum, hal ini sudah sampai ditelinga Walikota Dumai H Paisal SKM MARS. Hingga berita diterbitkan, belum ada tanggapan dari Wako Paisal yang juga pernah sebagai menjabat Direktur RSUD Dumai tersebut.

“Mungkin kita semua sudah capek mendengar persoalan di RSUD Dumai ini. Tidak ada penindakan dengan adanya dugaan ‘kesewenangan’ pimpinan RSUD Dumai dan hal ini sudah lama menjadi sorotan publik. Mohon diaudit keuangan di RSUD Dumai, semoga ini menjadi perhatian komisi anti rasuah alias KPK,” pungkas Mufaidnuddin. ***

 

 

Sumber : Pantaunews.com