Dua Nelayan Pengedar Sabu Diringkus Sat Resnarkoba Polres langsa

TargetaNewz.com — Langsa — Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil meringkus dua lelaki berinisial AS (25) dan AG (21) yang diduga mengedarkan Narkotika jenis Sabu. Sabtu, 02 April 2022 pukul 17.00 Wib.

Kedua Tersangka merupakan warga Dusun Nelayan Gp. Sukarejo Kecamatan Langsa Timur, yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.

Kapolres Langsa melalui Kasatresnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah setempat.

“Kedua orang tersangka yang diduga ada mengedarkan Sabu itu ditangkap di pinggir jalan Gp. Sungai Lueng Kec. Langsa Timur (tepatnya di perbatasan Gp. Sungai Lueng Kec. Langsa Timur dan Gp. Sukarejo Kec. Langsa Timur)”, ungkap Iptu Imam, Minggu 03 April 2022.

Dalam penangkapan saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) Gram.

Selain Sabu petugas juga menyita barang bukti 1 (satu) kertas timah rokok. 1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih. 1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha Vixion warna hitam, No Pol BL 5815 FM.

Selanjutnya kedua orang tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.***

 

 

Laporan : Yunita

Editor : Rio