TargetsNewz.com — Langsa – Anggota Unit Tipidter Polres Langsa berhasil melakukan penggerebekan penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi di kawasan Dusun Suka Makmur Indah Gp. Alue Bakaran Bate Kec. Langsa Baro Kota Langsa. Minggu 17 April 2022.
Dalam pergerekan ini petugas menangkap pelaku MS alias Bembeng (37) warga setempat dan menyita barang bukti BBM bersubsidi dalam rumah tersangka.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa S. Trk, MH Senin (18/4/2022) menyampaikan penangkapan tersangka penimbunan minyak solar bersubsidi ini berkat adanya laporan masyarakat.
Kasat Reskrim menjelaskan, atas adanya laporan masyarakat itu anggota Unit Tipidter Sat Reskrim langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan pada Minggu 17 April 2022.
“Turut disita barang bukti sebanyak 1 (satu) drum yang berisikan minyak bersubsidi jenis solar dengan jumlah 200 (Dua Ratus) liter, 38 (tiga puluh delapan) buah Jirigen yang ukuran 35 Liter yang berisikan minyak bersubsidi jenis solar, serta 2 (dua) buah drum kosong ukuran 200 Liter”, Ucap Kasat.
Setelah diselidiki dan dilakukan pengecekan oleh time Unit Tipidter Polres Langsa ternyata tersangka MS tidak dapat menunjukkan surat izin usahanya.
Maka pelaku dan barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut.***
Laporan : Yunita




