TargetsNewz.com — Siswa siswi berbagai jenjang pendidikan mulai dari tingkat SD, SMP, SMA atau SMK sudah mulai masuk ajaran baru 2023 – 2024, Rabu(12/07/23).
Polemik akan bermunculan dalam penerimaan anak didik baru di setiap sekolah, tidak terlepas di SMK N 1 Dumai yang berada di jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Purnama.
Ada pun tuduhan yang di terima pihak sekolah SMK N 1 Dumai mulai dari perekrutan siswa baru sampai pengadaan baju seragam senter terdengar di media sosial,
Hal tersebut langsung di tanggapi kepala sekolah SMK N 1 Dumai Drs.Diandini kepada awak media, Diandini secara keras membantah tuduhan yang kurang mengenakan kepada sekolah yang dia pimpin.
Adapun tuduhan yang di lontarkan adanya Dudagaan SMK N di Riau 6 Steel uang bajunya Rp. 3.000.000,00, hal ini di dapat dari sepotongan status di media sosial, dengan adanya status tersebut, kepala Sekolah SMK N 1 Dumai Angkat bicara.
“SMKN 1 Dumai bersama komite hanya sosialisasi dan kami tidak pernah menyampaikan hal seperti di atas untuk mewajibkan. Yang mau ikut program di persilahkan langsung ke pihak Asuransi,dan yang tidak ikut tidak apa-apa.” Katanya.
Lebih lanjut Diandini menyampaikan, “SMKN 1 Dumai untuk PKL tahun ini tidak ada kewajiban apa apa dan baru akan dilaksanakan tanggal 17 Juli 2023,”Imbuhnya.
Lanjtnya,”Untuk pakaian kita juga memberikan tempat membuatnya kalaupun mereka tidak sanggup buat tidak apa apa. Soal harga itu penjahit yang tentukan, dan info dari penjahit bisa di angsur sesuai kemampuan,sampai saat ini sekolah tidak ada memungut apapun,”ucapnya
“Dan yang menyatakan namanya Hamba Allah untuk dapat mengklasifikasikan ke sekolah terlebih dahulu, baru sampaikan kepada pihak pihak lain.Kita baru 2 hari ini sosialisasi dengan orangtua siswa baru.Dan pihak sekolah belum ada menyampaikan apa apa tentang Dinas Pendidikan Provinsi Riau.”tegasnya.
“Kita Insya Allah proses PPDB masih sesuai dengan petunjuk dan juknis yang di tentukan Dinas Pendidikan Provinsi Riau.”tutupnya.
Adapun aturan tentang baju seragam tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 Pasal 19. Satuan Pendidikan punya wewenang tentang pakaian seragam.
Dengan adanya keterangan yang di sampaikan kepala sekolah SMK N 1 Dumai,sudah memberi penjelasan kepada masyarakat bahwa yang di lakukan pihak sekolah sesuai aturan yang di tetapkan pemerintah.




