TargetsNewz.com — Laka Kerja yang terjadi dalam pembangunan proyek PT SJIO (Sumber Jaya Industri Oleo) di kawasan KID yang mengakibat kan 2 orang korban jiwa pada waktu yang lalu, Kamis(15/12/22)
Sangat miris dalam 2 Minggu 2 korban nyawa melayang, di sini kita melihat di duga tidak adanya K3 lengkap yang di gunakan oleh PT SJIO, di duga kelalaian dari perusahaan sangat cukup fatal.
Untuk menggali informasi lebih lanjut awak media menghubungi Kepala Disnakertrans Provinsi Riau H.Imron Rosyadi,ST.MH melalui Via Whatsapp dari hasil pemeriksaan yang di lakukan Disnakertrans Provinsi Riau.
“Isi Laporan kecelakaan kerja:
1. Melakukan evakuasi dan pengurusan secara layak kepada pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja.
2. Memastikan hak pekerja yg meninggal akibat kecelakaan kerja kepada ahli warisnya berupa santunan kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Menghentikan sementara aktifitas Perusahaan sampai selesai perbaikan SOP Norma K3 sebagaimana di perintahkan.Di berikan waktu seminggu untuk perbaikannya, namun baru di ijinkan beraktivitas setelah dua minggu, setelah perbaikannya sudah di cek ke lapangan.
4. Saat ini SOP sesuai Norma K3 sudah di perbaiki, dan harus di izinkan kembali beraktifitas, mengingat ada lebih kurang 50 pekerja yang di upah secara harian yg sangat memerlukan bekerja kembali.
5. Penting adanya kepastian hukum penyelesaian hal ini agar iklim investasi tidak terganggu, untuk memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat demi kesejahteraan masyarakat.”katanya
Awak media mempertanyakan apakah tidak ada sanksi kepada perusahaan yang mana laka kerja mengakibatkan korban jiwa
“Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, kejadian kecelakaan kerja tidak ada sanksi pidananya. Sebab ini bukan pembunuhan.” Jawabnya
Lebih lanjut Kadis menjelaskan,”Apalagi hasil investigasi, memang kecelakaan kerja, yang pertama SOP dan yang kedua adalah kelalaian pekerja.”jelasnya.
Terakhir awak media bertanya maksud SOP yang pertama dilanggar, SOP apa yang di langgar dari Laka Kerja yang pertama pak kadis?
“Itu poin 3 dan 4 diatas, Bentuk SOP Norma K3 itu salah satunya adalah berbagai poster dan tulisan mengenai K3, Untuk menjadi peringatan bagi pekerja agar berhati-hati dalam bekerja,Tidak membolehkan pekerja masuk bekerja tanpa memakai APD yg lengkap,Alhamdulillah sekarang semuanya sudah dipenuhi, Itu laporan dari tim pengawas ketenagakerjaan yang turun ke lapangan,”pungkasnya

Sementara itu Ketua Konsolidasi DPC SBSI Dumai Ismunandar yang akrab disapa Nandar angkat menanggapi hasil pemeriksaan Disnakertrans Provinsi Riau mengenai Laka Kerja di PT SJIO.
“Agar memberi efek jera terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran K3 saran kami kepada pihak instasi pemerintah selain UU NO 1 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA juga harus di masuk ke delik hukum UU NO 36 2009 TENTANG KESEHATAN dan PERMENAKER NO 50 2012 TENTANG SMK3 karena aturan keselamatan dan kesehatan terpisah yang mempunyai kekuatan hukum yang berbeda tapi di bungkus dalam satu produk yaitu KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA,”Sebut Nandar
Nandar juga menuturkan selain dari pembinaan harus diterapkan sanksi denda per item dari objek setiap pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
“Selain dari pembinaan di terapkan juga sanksi denda per item dari objek setiap pelanggaran selain dari sertifikasi kesehatan dan kompetensi juga alat alat yang digunakan atau di operasi kan oleh pihak perusahaan dan untuk saling mengingatkan kepada Disnaker provinsi Riau agar jangan hanya K3 yang diperhatikan tetapi upah yang di berikan dan perjanjian kerja oleh perusahaan kepada para buruh yang bekerja di perusahaan PT. SJIO apakah sesuai dengan PP. 35 2021tentang PKWT DAN PKWTTDAN PP. 36 TAHUN 2021 tentang pengupahan,”tuturnya
Terakhir Nandar menyampaikan,”Semoga yang kedepan nya pihak instasi pemerintah lebih rutin terjun kelapangan untuk mengawasi tentang penyelenggaraan K3 ,perjanjian kerja dan pengupahan di perusahaan yang tersebut di atas, “tutupnya
Miris dengan kejadian Laka Kerja di PT SJIO, hanya dalam kurang lebih 2 Minggu 2 korban nyawa melayang, apakah sudah pantas hasil pemeriksaan Disnakertrans Provinsi Riau dengan pembinaan saja dengan 2 korban nyawa yang hilang.
Penulis : Rio




