Penangkapan Buronan (DPO) Dalam Perkara Tindak Pidana KDRT Atas Nama Rajudin Bin M Nur

TargetsNewz.com — Aceh Selatan — Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2022 sekira pukul 10.15 WIB , Tim Tabur Kejati Aceh berhasil menangkap Buronan (DPO) dalam Perkara Tindak Pidana KDRT atas nama Rajudin Bin M Nur.

 

Terpidana Rajudin Bin M Nur ditangkap dikediamannya di Gampong Sawang Ba’u Kecamatan tangan-tangan Kabupaten Aceh Barat Daya, oleh Tim Tabur Kejati Aceh setelah 1 tahun 4 bulan menjadi Buronan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, setelah dilakukan penangkapan selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Darat Daya untuk diamankan, bahwa pada pukul 14.00 WIB Tim Intelijen dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan bergerak membawa Terpidana ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk di eksekusi ke Rumah Tahanan Kelas IIB Tapaktuan.

 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No 113K/Pid.Sus.2021 Tanggal 24 Februari 2021 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KDRT dengan pidana penjara 3 bulan.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan mengatakan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena kami akan terus mengejar kemanapun dimanapun para buronan ini berada.

 

Demikian Pres Release pada hari ini, Kamis (09/06/2022) yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen, M.ALFRYANDI HAKIM, S.H.***

 

Laporan  : Asmar Endi.