TargetsNewz – DUMAI – Balai Pelayanan Perlindungan dan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau memfasilitasi pemulangan 180 pekerja migran ilegal. Mereka dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Dumai.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengatakan 180 PMI terdiri dari 133 orang laki-laki dan 47 orang wanita. PMI ilegal ini berangkat ke Malaysia tanpa dokumen resmi.
“Permasalahannya masih sama, PMI prosedural ini terjaring razia aparat setempat, sehingga dideportasi karena melakukan pelanggaran imigrasi,” ungkap Fanny, Senin, 9 Februari 2026.
Ia turut menekankan pentingnya prosedur legal bagi calon pekerja migran. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja melalui jalan pintas atau non prosedural.
“Setelah tiba di Dumai, kami melakukan pendataan di kantor P4MI Kota Dumai untuk pemulangan lanjutan ke daerah asal masing-masing,” jelasnya. **
sumber: RRI.CO.ID




