PT CAS Mengklarifikasi Mengenai Diduga Perusahaan Mencicil Gaji Pekerja

TargetsNewz — Dengan terbitnya pemberitaan di media ini dengan judul “PT CAS Penyalur Security Diduga Mencicil Gaji PekerjanyaAdapun” yang terbit pada 29/11/22 yang lalu, pihak perusahaan mengklarifikasi.

Adapun klarifikasi yang di sampaikan oleh Dirut perusahaan Syaiful Amri Purba melalui Legal Perusahaan Jefri Surya Batubara,SH kepada media TargetsNewz.com bahwasanya pemersalahan ini sudah dibicarakan kepada pekerja dan mereka sendiri sudah menyetujuinya.

“Kami sudah menyampaikan permasalahan ini kepada pekerja kita, mereka pun memahaminya dan menyetujuinya, ada beberapa permasalahan perusahaan yang pada saat itu belum terselesaikan, menjadi imbasnya seperti ini.” Imbuhnya Jefri

Lebih lanjut Jefri Surya Batubara,SH menuturkan,”Permasalahan itu sekarang sudah selesai oleh perusahaan kami,jadi permasalahan ini akan kami selesaikan kepada pekerja kita secepatnya.”tuturnya.

PT CAS (Central Aman Sejati) diketahui perusahaan bergerak dibidang jasa keamanan(Security) yang bekerja di salah satu perusahaan di kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai,Jumat(02/12/22)

Tambahnya,”Perusahaan kita tetap mengikuti aturan tenaga kerjaan yang berlaku di negara ini, satu hal yang ingin kami sampaikan,bahwa pekerja yang bekerja di perusahaan kami adalah aset kami dan keluarga kami, kami pasti akan menjaga mereka dan insya Allah niat kita dari perusahaan untuk mensejahteraan mereka dan pemersalahan ini menjadi pembelajaran bagi kami,semoga kedepannya kami akan lebih baik lagi.”pungkasnya

Dalam undang undang dan peraturan negara Republik indonesia sudah diatur pengusaha wajib menjamin kesejahteraan untuk buruh/ pekerja salah satu nya aturan perlindungan pengupahan seperti yang di atur di PP. NO 36’THN 2021.

 

 

 

Penulis : Rio