TargetsNewz.com — DUMAI – Salah satu perusahaan yang beralamat di Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai diduga menampung tanah timbun yang tidak memiliki izin.
Menurut informasi di dapat diduga PT Cemindo sudah melakukan penimbunan dalam beberapa bulan belakangan ini
Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti perusahaan tersebut.
“Kita menduga tanah timbun tersebut tidak ada mengantongi izin,” katanya, saat memberikan keterangan kepada media ini, Jumat (4/8).
Ia juga berharap aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan di atas dan kalau terbukti untuk diberikan tindakan yang tegas.

Sanksi tersebut tambahnya, bertujuan untuk memberi efek jera kepada pihak perusahaan yang diduga telah melakukan pelanggaran.
Untuk perimbangan pemberitaan, awak media mencoba menghubungi pihak PT Cemindo melalui pesan via whatsaap
Tapi sangat di sayangkan, sampai artikel ini diterbitkan, pihak perusahaan PT Cemindo sampai saat ini belum dapat dihubungi.




