Resbob Ditangkap dan Dibawa ke Bandung, Polda Metro akan Koordinasi dengan Polda Jabar

TargetsNewz – JAKARTA – Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat terkait penanganan laporan terhadap Youtuber Resbob berinisial MAF yang baru masuk pada Jumat (12/12/2025).

“Ada (laporan di Polda Metro), kan baru 12 Desember kemarin, baru didistribusikan ke Ditsiber. Ya mungkin nanti kalau Ditsiber menangani kan pasti akan koordinasi dengan Polda Jabar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, yang dilansir Kompas.com, Senin (15/12/2025).

MAF langsung diterbangkan ke wilayah hukum Polda Jawa Barat usai mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Ia sebelumnya ditangkap di Semarang, Jawa Tengah.

“Jadi Polda Metro enggak menangani. Dia landing di Soetta langsung dibawa ke Polda Jabar,” ungkap Budi.

Diressiber Polda Jawa Barat, Kombes Pol Resza Ramadianshah, menyebutkan bahwa MAF sempat berpindah-pindah tempat sebelum ditangkap di sebuah pendopo di salah satu desa di Semarang.

“Yang bersangkutan sempat berpindah-pindah kota dari Surabaya, kemudian ke Surakarta, dan terakhir kami tangkap di Semarang,” kata Resza kepada wartawan di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin.

Dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian YouTuber Resbob dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap masyarakat suku Sunda oleh advokat Sunda, Cepi Hendrayani, Jumat (12/12/2025). Laporan ini tercatat dalam nomor LP/B/4722/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Cepi menilai pernyataan Resbob merendahkan martabat suku Sunda dan sengaja mencari sensasi. Ia menyebut tindakan MAF telah memicu kemarahan masyarakat Sunda.

“Perbuatan yang dilakukan telah menghina, melukai, dan menyakiti masyarakat Sunda yang dikenal sangat menjunjung tinggi sopan santun. Tindakan tersebut membuat gaduh dan gempar, khususnya di masyarakat Sunda, karena dipersonifikasi dan dikatakan sebagai salah satu nama binatang,” tutur Cepi.

Sebelumnya, video Resbob atau MAF yang menghina suku Sunda viral di media sosial, termasuk diunggah ulang oleh akun @CatWarriorIndonesia di Instagram. MAF dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE tentang penyebaran informasi bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Selain itu, ia juga dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 55 jo 56 KUHP.

Viking Persib Apresiasi Polda Jabar 

Polda Jabar telah menangkap YouTuber atau streamer Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob terkait dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda. Kuasa hukum Viking Persib Club (VPC) Ferdy Rizky Adilya menyampaikan apresiasi kepada Polda Jabar atas langkah cepat menangani laporan Viking.

“VPC mengapresiasi apa yang dilakukan Polda Jabar dalam penanganan kasus ini dengan bergerak cepat, tepat, dan profesional. Saat ini alhamdulillah sudah ketemu dan sudah ditangkap,” kata Ferdy dilansir detikJabar, Selasa (16/12/2025).

Ferdy mengatakan Viking sebagai pelapor mempercayakan proses hukum terhadap Resbob kepada Polda Jabar. Dia menyebut Viking akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Kita juga terima kasih kepada masyarakat Sunda yang sama-sama kita sebagai warga negara dan suku Sunda terima kasih sudah mengawal kasus ini sehingga yang bersangkutan ditemukan, ditangkap, dan diadili. Kita sebagai masyarakat Sunda bangga pada kepolisian,” ujarnya.**

 

sumber: KOMPAS.com/detikcom