Beraksi di Tengah Malam, Tiga Pelaku Pungli Sopir Truk Diciduk Tim Raga Polres Dumai

TargetsNewz.com — DUMAI – Aksi pungutan liar yang meresahkan para sopir truk di Jalan Cut Nyak Dien, Simpang Melayu, Kelurahan Purnama, akhirnya dihentikan aparat kepolisian. Tiga pria warga setempat diamankan Tim Raga Polres Dumai saat melaksanakan patroli rutin, Minggu (1/3) sekitar pukul 00.05 WIB.

Tujuh personel Tim Raga yang tengah menyisir kawasan tersebut mendapati ketiganya berdiri di badan jalan dan menghentikan truk yang melintas untuk meminta sejumlah uang.

Aktivitas itu dinilai tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga membahayakan arus lalu lintas, mengingat jalur tersebut merupakan akses utama kendaraan industri di wilayah itu.

Kapolres Dumai, AKBP Angga F. Herlambang, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama, didampingi KBO Satreskrim IPDA Carlos L. Pasaribu, menjelaskan para pelaku langsung diamankan saat tertangkap tangan melakukan pungli.

“Aksi pungli ini sangat meresahkan para pengendara dan sopir truk. Saat kedapatan menarik uang di jalan, langsung kami amankan untuk mencegah gangguan lebih lanjut,” tegas IPDA Carlos kepada wartawan.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah uang tunai pecahan dua ribu rupiah yang diduga merupakan hasil pungutan liar. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Dumai di Jalan Sudirman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut IPDA Carlos, praktik pungli terhadap sopir truk tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga berpotensi memicu kemacetan di jalur padat yang kerap dilalui kendaraan operasional perusahaan industri pengolahan kelapa sawit di Kecamatan Sei Sembilan.

“Aksi seperti ini sering menyebabkan perlambatan arus kendaraan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Polres Dumai menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap segala bentuk pungutan liar maupun pelanggaran hukum lainnya di ruang publik. Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melapor apabila menemukan praktik serupa.

“Jika ada yang meminta uang di jalan umum dengan cara memaksa atau mengancam, segera laporkan. Perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan,” tutup IPDA Carlos.***