Aturan Nataru Direvisi, Said Effendi Pastikan Truk Patuh Jam Larangan

TargetsNewz.com — DUMAI — Pemerintah Kota Dumai resmi melakukan perubahan terhadap Surat Edaran Wali Kota Dumai Nomor 1.10/818/SEKRE tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di wilayah Kota Dumai. Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 826.1/DISHUB/551.1 yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Dumai.

Dalam surat edaran perubahan tersebut dijelaskan bahwa periode pengaturan lalu lintas Tahun Baru 2026 dimulai pada Rabu, 31 Desember 2025 pukul 11.30 WIB. Pengaturan ini terutama menyasar kendaraan angkutan barang guna mengantisipasi kemacetan dan kepadatan lalu lintas selama puncak perayaan pergantian tahun.

Namun demikian, Pemko Dumai memberikan kebijakan khusus bagi kendaraan angkutan barang yang belum mencapai tujuan hingga waktu pembatasan diberlakukan. Untuk menghindari penumpukan kendaraan di terminal dan tempat parkir khusus, kendaraan angkutan barang diperbolehkan melintasi ruas jalan di wilayah Kota Dumai pada tanggal 2 dan 3 Januari 2026, dengan waktu operasional terbatas mulai pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Said Effendi, S.E., M.M., menegaskan bahwa pihaknya tetap mengacu pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau dan Wali Kota Dumai. Ia menegaskan bahwa di luar jam yang diperbolehkan, truk tetap dilarang beroperasi.

“Saat jam larangan, truk akan diparkirkan di dalam terminal. Apabila kapasitas terminal tidak mencukupi, maka penempatan akan disesuaikan. Namun prinsipnya, truk tetap dilarang beroperasi pada jam yang telah ditetapkan dalam surat edaran,” tegas Said Effendi.

Ia juga menjelaskan bahwa surat edaran tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Provinsi Riau. Sementara itu, kendaraan angkutan barang yang datang dari Sumatera Utara dan Sumatera Barat diketahui tidak dilakukan penyetopan di wilayah Rokan Hilir maupun Duri oleh pihak setempat.

“Kami di Dumai berupaya mengarahkan dan memberhentikan kendaraan di terminal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Dengan adanya penyesuaian aturan ini, Pemerintah Kota Dumai berharap kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru tetap terjaga, sekaligus meminimalisir kemacetan dan gangguan keselamatan di jalan raya.