Merasa Tak Dihargai, Dirut PT SPR Terancam Dicopot

TargetsNewz – PEKANBARU – Pada agenda Refleksi Akhir Tahun 2025 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hari menyinggung tidak adanya koordinasi antara pemerintah dengan BUMD.

Di mana, Pemprov Riau telah memutuskan kerjasama dengan PT Lippo Karawaci Tbk per 31 Desember 2025. Sementara PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) selaku BUMD malah memperpanjang kontrak.

SF Hariyanto menyebutkan pada prosesi tersebut, Pemprov Riau tidak dilibatkan dan mengetahui informasi melalui media sosial.

“Kami sebagai Pemegang Saham tidak diberitahu dan malah dapat informasi dari media sosial,” kata SF Hariyanto, Rabu (31/12/2025).

Atas hal itu, dikatakan SF Hariyanto menjadi penguat dalam instruksi diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa dengan agenda pencopotan direksi dan penunjukan Plt.

“Baru menjabat saja kami sudah tidak dihargai. Bagaimana kalau sudah lama menjabat,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Direktur PT SPR, Ida Yulita Susanti melakukan perjanjian pengelolaan lanjutan Hotel Aryaduta pada 23 Desember 2025 di Pekanbaru.

Perjanjian tersebut ditandatangani Ida Yulita selaku Direktur PT SPR bersama Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Marlo Budiman, dan Direktur Marshal Martinus T.

Kerja sama ini tertuang dalam PKS Nomor 286/Dir/PT SPR/XII/2025 dari pihak PT SPR dan Nomor 080/LGL-AGR/LK/XII/2025 dari pihak PT Lippo Karawaci.

Dalam Pasal 3 PKS ditegaskan, perjanjian berlaku mulai 2 Januari 2026, menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian awal, serta dimaksudkan untuk menghindari perbedaan penafsiran di antara para pihak.

Ida Yulita menjelaskan, skema kerja sama yang digunakan adalah Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), yang bersifat sementara selama masa transisi sebelum ditetapkannya mitra pengelola jangka panjang.

“Kami dikukuhkan sebagai Direktur PT SPR pada 21 Agustus 2025. Selanjutnya, pada 1 September 2025, tim peralihan pengelolaan Hotel Aryaduta langsung dibentuk. PKS ini berfungsi mengisi masa transisi hingga PT SPR mendapatkan mitra strategis baru,” jelasnya.

Untuk memastikan transparansi dan perlindungan aset daerah, PT SPR juga melibatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam proses pengakhiran kerja sama sebelumnya.

DJKN bertugas menghitung nilai aset serta me-review kelayakan bisnis agar BUMD tidak mengalami kerugian.

Ke depan, PT SPR menyiapkan konsep pengelolaan baru dengan nilai investasi yang signifikan. Calon mitra pengelola Hotel Aryaduta diproyeksikan menanamkan investasi sekitar Rp50 miliar untuk renovasi dan peningkatan kelayakan hotel.**

 

sumber: Halloriau