TargetsNewz.com — Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karlahut), Babinsa Kelurahan Teluk Makmur, Koramil 02/BK, Serda Cerzakatno, melaksanakan patroli rutin serta sosialisasi di Jalan Dualim 1, RT 01, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai.
Patroli ini dilakukan guna memberikan pemahaman kepada warga tentang bahaya kebakaran lahan dan himbauan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Dalam patroli yang berlangsung hari ini, Serda Cerzakatno menjelaskan kepada masyarakat setempat mengenai risiko lingkungan dan kesehatan akibat kebakaran hutan serta dampaknya bagi ekosistem sekitar.
“Kami selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan ini tidak hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga melanggar hukum,” ujarnya saat diwawancarai.
Serda Cerzakatno juga menginformasikan tentang sanksi hukum yang bisa menjerat pelaku pembakaran lahan. Ia menekankan bahwa pelanggaran ini memiliki konsekuensi hukum yang serius, termasuk denda dan pidana.
“Bagi yang tertangkap membakar lahan, ada sanksi hukum yang cukup berat. Tidak hanya denda besar, tetapi juga hukuman penjara,” tambahnya.
Selain menyampaikan larangan tersebut, patroli ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga agar turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan sekitar. Serda Cerzakatno berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga lingkungan dari bahaya kebakaran.
“Kami berharap masyarakat memahami dampak jangka panjang pembakaran lahan, baik bagi kesehatan maupun ekosistem,” ujarnya lagi.
Kegiatan patroli dan sosialisasi ini merupakan bagian dari program Koramil 02/BK dalam rangka mencegah potensi kebakaran lahan di musim kemarau yang masih berlangsung. Selain berpatroli, Babinsa juga mengajak warga untuk melapor jika melihat atau mendengar adanya aktivitas pembakaran lahan.
“Jika ada informasi mengenai aktivitas tersebut, kami imbau masyarakat segera melapor ke pihak berwenang atau langsung ke Koramil,” jelas Serda Cerzakatno.




